Hal ini merupakan dampak tidak langsung dari perubahan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, M. Solihin mengatakan, sebagai perubahan dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian tersebut, rancangan undang undang ASN akan lebih mengedepankan kinerja dan profesinalisme abdi masyarakat.
Dan secara otomatis ke depannya ASN akan terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior.
"Secara tidak langsung, dengan terjadinya perubahan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian tersebut, ke depannya istilah PNS akan berganti nama jadi ASN," ujar Solihin dalam sambutannya pada kegiatan "Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS" di aula Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan, Kamis (31/5).
Dia mengatakan, dalam RUU ASN tersebut terdapat jabatan aparatur negara yang terdiri dari eksekutif senior, jabatan administratif dan jabatan fungsional. Untuk pengisian jabatan eksekutif senior dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara terbuka dan bersifat nasional. Dalam hal ini, KASN juga memiliki kewenangan menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN.
Selain itu, kata Solihin, jenis pegawai ASN juga terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah (PTTP). Sedangkan untuk jabatan-jabatan tertentu, bisa saja diambil dari pegawai tidak tetap (PTT).
"Dengan adanya aturan ini, otomatis organisasi Korpri akan dibubarkan," tandasnya. Sementara itu, berkaitan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Solihin menegaskan, paradigma lama yang mengedepankan wewenang, kini sudah menjadi masa lalu dan saat ini pula dalam kerangka "Good Goverment" sebagai bagian dari bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan.
Masih menurutnya, kualitas kinerja aparatur negara memiliki implikasi sangat luas dalam kehidupan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Di sisi lain buruknya kinerja birokrasi pemerintah menjadi determinan terhadap pelayanan kepada publik.(sp/kp)







